Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS 5G, 12 Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp60 Miliar

Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS 5G, 12 Tersangka Diamankan, Kerugian Capai Rp60 Miliar

JAKARTA, kasatmata.id | Badan Reserse Kriminal Polri berhasil membongkar jaringan internasional pencurian perangkat keras jaringan seluler, khususnya modul Base Transceiver Station (BTS) generasi terbaru. Aksi kejahatan yang menyasar infrastruktur telekomunikasi nasional ini menimbulkan kerugian materiil mencapai Rp60 miliar, serta mengganggu stabilitas layanan komunikasi di berbagai wilayah.

Baca juga:

Perkuat Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kolaborasi Tanpa Sekat

Satuan Reserse Mobilitas (Satresmob) Bareskrim Polri telah mengamankan 12 orang tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian maupun penadah, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, pada Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data penyelidikan, para tersangka yang ditangkap berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, serta satu wanita berinisial L. Sementara tiga orang yang masih diburu adalah FH, AM, dan ID.

Kasus ini bermula dari laporan resmi salah satu penyedia layanan telekomunikasi yang mendeteksi adanya penurunan kualitas layanan serta gangguan sinyal secara tidak wajar di sejumlah daerah. Tim Satresmob segera turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya dua kelompok sindikat yang beroperasi secara terorganisir.

“Kami menemukan dua jaringan yang bekerja terpisah namun memiliki tujuan dan jalur pemasaran yang sama,” ungkap Kombes Arsya.

Kelompok pertama beraksi mencakup wilayah Jakarta Timur, Bandung, hingga beberapa lokasi di Sumatera. Sebanyak 193 modul hasil curian telah berhasil dikirim ke Tiongkok, sementara 31 unit lainnya tertahan dan belum sempat disalurkan. Lima orang dari kelompok ini telah ditangkap, dan penyelidikan mengonfirmasi keterkaitan mereka dengan penadah berkewarganegaraan asing asal Tiongkok.

Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari tujuh orang beroperasi di Serang, Banten, Kalimantan, dan Sumatera, dengan jalur penjualan akhir yang sama ke luar negeri. Secara keseluruhan, kedua sindikat pencuri ini telah berhasil menggasak sekitar 600 unit modul BTS.

Modus operandi sindikat ini sangat terencana: penadah asal Tiongkok yang berada di Indonesia secara khusus merekrut mantan teknisi instalasi BTS. Para pelaku ini dipilih karena memiliki keahlian teknis untuk membongkar perangkat tanpa merusaknya, serta mengetahui lokasi dan jenis modul yang paling bernilai.

“Sasaran utama mereka adalah modul pendukung jaringan 5G terbaru, yang saat ini sedang gencar dilakukan pembaruan oleh penyedia layanan di sejumlah wilayah,” jelas Arsya.

Baca juga:

Wabup Sidoarjo Ajak Komunitas Perangi Sampah: Dimulai dari Rumah, Berakhir di Ekonomi Kreatif

Dalam transaksi di dalam negeri, satu unit modul dijual pelaku kepada penadah dengan harga Rp2,6 juta. Selanjutnya, penadah mengekspornya ke luar negeri dengan harga jual mencapai Rp3,8 juta per unit.

Untuk menghindari kecurigaan, sebagian pelaku menggunakan kartu identitas palsu saat bergerak di lokasi, sementara sebagian besar aksinya dilakukan pada tengah malam saat aktivitas masyarakat sepi.

Saat ini penyidik masih menelusuri jejak aset serta menuntaskan pengejaran tiga orang DPO agar seluruh elemen jaringan dapat diproses secara hukum. Para tersangka disangkakan melanggar pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal penadah, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. @dieft