DPRD Sidoarjo Ultimatum Pengelola Ponti: Selesaikan Kewajiban dan Segera Klarifikasi Ke Pemkab
SIDOARJO, kasatmata.id | Kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo, yang selama dua dekade menjadi ikon wisata kuliner dan rekreasi keluarga, kini berada dalam pusaran masalah serius. Aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tersebut tengah menjadi sorotan tajam publik setelah munculnya dugaan wanprestasi (ingkar janji) berat yang dilakukan oleh pihak pengelola. Polemik ini tidak hanya melibatkan aspek tunggakan pajak yang fantastis, tetapi juga menyentuh kerancuan legalitas hukum dalam peralihan status pengelolaan yang disinyalir dilakukan tanpa koordinasi resmi dengan Pemerintah Daerah.
Sejarah Panjang dan Kerjasama yang Terperosok
Kawasan Ponti dengan luas lahan mencapai 8.000 meter persegi sejatinya adalah aset vital Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2004, Pemkab Sidoarjo menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan aset daerah selama 25 tahun dengan pihak ketiga, yaitu PT Setia Mandiri Mitratama (PT SM) Tbk. Kawasan ini kemudian disulap menjadi pusat ekonomi kreatif dengan berbagai fasilitas.
Namun, semangat awal kerjasama untuk memajukan daerah tersebut kini memudar seiring dengan terbongkarnya berbagai praktik yang diduga melanggar kontrak. Berdasarkan data yang dihimpun, PT SM Tbk kini telah bertransformasi menjadi PT Eatertainment Indonesia. Peralihan ini menjadi salah satu titik krusial yang dipertanyakan oleh DPRD Sidoarjo terkait kesinambungan tanggung jawab hukum atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, pada 24 Juni 2026, pihak pengelola tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat signifikan untuk periode tahun 2009 hingga 2011, dengan total mencapai Rp 337.350.657.
Rentetan Pelanggaran: Fiskal dan Alih Fungsi Lahan
Persoalan di kawasan Monumen Ponti tidak hanya berhenti pada utang fiskal. Pemkab Sidoarjo mencatat serangkaian pelanggaran yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pertama, dugaan adanya alih fungsi lahan secara sepihak. Pengelola beberapa kali mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian tanpa adanya izin resmi atau addendum kontrak yang sah dari pemerintah.
Kedua, keterlambatan pembayaran kontribusi berkala yang mengganggu arus kas pendapatan daerah. Ketiga, terjadinya penurunan signifikan terhadap produktivitas kawasan pada tahun 2025 dan 2026, yang membuat potensi ekonomi kawasan tersebut tidak teroptimalkan.
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo adalah pihak pertama yang menyoroti ketimpangan ini. Ketua LPKAN, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan bahwa tindakan pengelola ini murni wanprestasi. Chamim mendesak Pemkab Sidoarjo berani mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan kontrak kerjasama meskipun masa kontrak masih tersisa beberapa tahun lagi. LPKAN bahkan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk masuk dan mengusut potensi kerugian keuangan negara akibat tunggakan pajak dan retribusi tersebut.
Sikap Legislatif: Mengawal Kebocoran PAD
Menanggapi carut-marut pengelolaan aset ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo bereaksi keras. Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., menegaskan bahwa pajak adalah instrumen wajib yang tidak bisa dinegosiasikan. “Pajak itu sifatnya memaksa, wajib dibayar. Ketika aset pemerintah dikerjasamakan lalu pajaknya menunggak bertahun-tahun, ini adalah bentuk wanprestasi nyata yang merugikan keuangan negara,” ujar Bambang dengan nada lugas pada Jumat (10/07/2026).
Bambang menyoroti bahwa piutang pajak daerah secara keseluruhan di Sidoarjo per akhir 2025 telah menembus angka di atas Rp 630 miliar. Kasus Ponti baginya adalah potret kecil dari “kebocoran” sistemik yang harus segera ditambal. Bambang secara spesifik mengkritik nilai kerjasama yang hanya dipatok Rp 180 juta per tahun, angka yang dinilai jauh di bawah nilai ekonomi kawasan strategis tersebut. Komisi B akan mengagendakan pemanggilan terhadap BPKAD dan BPPD untuk mengevaluasi kontrak tersebut dan mempertimbangkan opsi pemutusan kerjasama jika pengelola terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban.
Kerancuan Legalitas dan Peralihan Pengelola.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, dan Sekretaris Komisi B, H. Sullamul Hadi Nurmawan (Gus Wawan), menyoroti aspek legalitas mendasar terkait peralihan status pengelola.
Warih menegaskan bahwa kewenangan pengawasan memang berada di ranah Komisi B. Jika hasil pengawasan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi yang diambil harus sesuai aturan hukum yang berlaku. “Informasi ini juga baru kami ketahui, dan kami langsung menghubungi pihak berwenang untuk memastikan data yang akurat. Terkait urusan audit adalah kewenangan lembaga tersendiri, namun tugas DPRD adalah memastikan proses pengawasan berjalan,” jelas Warih.
Gus Wawan menambahkan bahwa terdapat “lubang hitam” dalam administrasi kerjasama ini. “Masalah ini memiliki dua sisi. Sebagian hal masih dilindungi perjanjian, namun sisi lain peralihan status dari PT awal ke PT Entertain belum jelas jalurnya. Ada pihak yang dulu berjanji pada pemerintah di nama PT pertama, namun dalam akte PT baru tidak tercantum, mereka hanya memegang surat kuasa,” tegas Gus Wawan, Senin (13/07).
Menurutnya, jika hasil klarifikasi membuktikan tidak memenuhi syarat hukum, hal itu sudah masuk kategori wanprestasi dan perjanjian bisa dibatalkan, apalagi jika PT awal sudah tidak beroperasi. Ia memisahkan dua masalah yang berbeda: tunggakan PBB adalah kasus terpisah yang harus diselesaikan, namun kewajiban kontribusi pendapatan daerah adalah inti dari perjanjian kerjasama.
“Kita tidak bisa tiba-tiba membatalkan perjanjian yang sudah disepakati di masa lalu, itu harus dihormati. Namun jika ada pergantian pihak yang tidak sesuai prosedur hukum, itulah celah yang harus diperbaiki dan dikawal ketat Komisi B,” pungkasnya.
Menanti Langkah Tegas Pemkab Sidoarjo.
DPRD Sidoarjo kini memberikan deadline kepada pihak-pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran substansial dalam peralihan hak kelola atau ketidakmampuan melunasi kewajiban pajak, maka pembatalan kerjasama (pemutusan kontrak) adalah konsekuensi logis.
Langkah legislatif ini menjadi sinyal keras bagi para mitra kerjasama aset daerah lainnya di Sidoarjo agar tidak “bermain-main” dengan hak rakyat. Bagi Sidoarjo, aset daerah adalah instrumen pembangunan. Membiarkan pihak ketiga menguasai lahan negara tanpa memberikan kontribusi maksimal, apalagi dengan tunggakan pajak, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi.
Kini, publik menunggu keberanian eksekutif—Pemkab Sidoarjo—untuk benar-benar berani memutuskan kontrak dan menata ulang pengelolaan kawasan Monumen Ponti demi keadilan pendapatan daerah. Tidak ada tempat bagi pengelola yang tidak taat aturan; Sidoarjo membutuhkan mitra yang kredibel, bukan beban bagi pembangunan daerah. @dieft












