1.006,67 hektare Lahan Terbakar Telah Ditangani, Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
JAKARTA, kasatmata.id | Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kemarau panjang serta fenomena El Nino, Polri memperkuat penegakan hukum sekaligus pencegahan menyeluruh. Hingga 21 Agustus 2026, jajaran kepolisian telah mengungkap 72 tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda, dengan total luas lahan terbakar yang telah ditangani mencapai 1.006,67 hektare. Langkah ini bukan sekadar menindak pelaku di lapangan, melainkan juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang menyuruh atau memperoleh keuntungan dari pembakaran tersebut.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026), bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah kebakaran sejak dini. Upaya ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026 terkait fenomena El Nino, cuaca ekstrem, serta ancaman karhutla.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar mitigasi karhutla dan penegakan hukum, tapi juga kesadaran terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan sebagai keberlanjutan dan kesejahteraan bagi bangsa,” ujar Trunoyudo.
Baca juga:
Proyek Betonisasi Jalan Tambakcemandi Deviasi 4%, Begini Tegas Bupati Subandi
Polri telah memperkuat mitigasi melalui pembaruan pemetaan wilayah rawan, verifikasi hotspot di lapangan, penguatan sistem peringatan dini, serta patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kesiapan personel dan sarana prasarana juga telah disiapkan sejak jauh sebelum puncak musim kemarau, mencakup patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, serta pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal, dan sumur bor.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu hingga dua jam sejak satelit mendeteksi titik panas. Kekuatan personel dan sarana pendukung termasuk pompa air portabel, kendaraan taktis, drone pemadam, hingga helikopter water bombing telah disiapkan untuk menangani ancaman tersebut.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi di sembilan Polda: Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.
Alasan pembakaran dinilai lebih efisien karena sisa vegetasi yang dibakar menghasilkan abu yang menyuburkan tanah. Namun, Irhamni menegaskan alasan ekonomi apa pun tidak dapat membenarkan pembakaran, terlebih saat kemarau panjang membuat api lebih mudah meluas dan sulit dikendalikan.
Baca juga;
Bupati Subandi Pastikan Beras Alokasi Juli-September Kualitas Layak & Tepat Sasaran
Polri juga telah menyita berbagai barang bukti: 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, hingga batang kayu bekas terbakar. Penyidik tidak hanya mengandalkan pengakuan tersangka, melainkan mengedepankan alat bukti dari olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan.
“Tidak berhenti di aktor lapangannya. Kepentingan dari pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, pasti kami kejar sampai tuntas. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan penegakan hukum secara tegas,” tegas Irhamni.
Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP. Polri menegaskan penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera dan kepastian hukum kepada masyarakat. @dieft












