Bhabinkamtibmas Dibekali Mekanisme IKD, Perkuat Peran Jadi Agen Perlindungan Sosial di Sidoarjo

Foto: Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo membekali seluruh Bhabinkamtibmas dengan pemahaman mekanisme IKD (Identitas Kependudukan Digital), Jumat (2/10/2026).

Bhabinkamtibmas Dibekali Mekanisme IKD, Perkuat Peran Jadi Agen Perlindungan Sosial di Sidoarjo

SIDOARJO, kasatmata.id |  Satuan Binmas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo membekali seluruh Bhabinkamtibmas dengan pemahaman mekanisme IKD (Identitas Kependudukan Digital), Jumat (2/10/2026). Pembekalan ini menjadikan para personel sebagai jembatan pendampingan layanan digital bagi warga, khususnya kelompok yang kesulitan mengakses teknologi, sekaligus memperkuat peran Polri sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tengah masyarakat.

Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan teknis, melainkan langkah nyata menghadirkan pendampingan humanis bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun mereka yang belum memahami atau tidak memiliki perangkat gawai pintar dalam mengakses layanan pemerintah.

Baca juga:

Pembahasan ROW Libatkan PT KAI, Flyover Gedangan Dirancang 6 Jalur

Bantu Akses Digital, Bukan Menentukan Penerima Bansos

Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto menegaskan peran Bhabinkamtibmas bersifat pendampingan, bukan pengambil keputusan.

“Bhabinkamtibmas membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital — mulai pendaftaran, verifikasi, hingga pembaruan data. Namun, penentuan siapa penerima bantuan sosial tetap melalui sistem DTSEN berdasarkan proses verifikasi kelayakan. Kami tidak meloloskan atau menentukan,” tegasnya.

Bantuan yang diberikan meliputi:

– Pendampingan registrasi dan verifikasi data IKD maupun layanan Perlinsos Digital;
– Pengecekan dan pembaruan data kependudukan;
– Penyampaian sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem.

Pelayanan Sukarela, Dilarang Pungut Biaya

Kompol Inggit mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas ini dengan tulus, tanpa memungut biaya atau meminta imbalan apa pun.

Baca juga:

Dirjend Pajak Kementrian Keuangan Resmi Terapkan Dua Kebijakan Penting

“Pelayanan ini gratis. Polisi hadir untuk melayani, bukan membebani. Jangan sampai ada warga yang dibebani biaya dalam pendampingan ini,” perintahnya.

Langkah ini juga menjadi upaya preemtif dan preventif menjaga ketertiban masyarakat — dengan memastikan warga dapat mengakses hak-haknya secara transparan dan responsif, kerawanan sosial dapat dicegah sejak dini. @dieft