Sejak Tahun 2019 Debitur Tidak Terima Surat Perjanjian, Surat Kuasa Tidak Berlaku Di Bank BRI Rajawali

SURABAYA – Pelayanan Bank BRI dinilai tidak sesuai dengan SOP kuasa dari nasabah Bank BRI cabang Rajawali yang bernama Slamet Mulyanto mendatangi kantor Bank BRI yang berada di Jalan Rajawali no. 23 Tanjung Perak, Surabaya pada hari Rabu (12/02/2025) siang.

Baca juga :

Tingkatkan Kinerja, Kejati Jatim Gelar Monev Bidang Datun

Disampaikan oleh Choirul Soleh sejak tahun 2019 debitur BRI Rajawali Slamet Mulyanto sejak mengajukan pinjaman dengan anggunan rumahnya ke BRI merasa tidak menerima surat akad atau perjanjian pinjaman dari pihak Bank BRI cabang Rajawali.

Choirul Soleh S.H bersama tim mendatangi BRI Rajawali dengan membawa surat kuasa dari Slamet Mulyanto untuk meminta Surat Perjanjian Pinjaman dan print out dari angsuran yang selama ini debitur tidak menerima.

“Melalui surat kuasa tersebut saya mewakil Slamet Mulyanto selaku debitur, hanya meminta print out terkait dengan angsuran atau perincian pembayaran dan Surat Perjanjian Kontrak, menurut saya ini merupakan haknya debitur dan tidak ada alasan pihak BRI selaku Kreditur untuk tidak memberikan apalagi mempersulit” ucapnya.

“Apalagi mengingat dari pengakuan Slamet Mulyanto bahwa adanya pihak kolektor (penagihan) yang tidak etis saat melakukan penagihan, baik secara waktu bahkan sikapnya. Seringkali kolektor datang diatas jam 9 malam, dan sampai naik ke atas pagar rumah. Dari kejadian itulah Slamet memberikan kuasa kepada saya untuk meminta print out dan surat perjanjiannya, karena selama ini Slamet tidak menerima. Apalagi sekarang Slamet berada di Kalimantan, antisipasi keamanan dan kenyamanan istri dan anaknya maka Slamet berharap permasalahan tersebut jelas” urainya.

Kecewa yang didapat saat Faris perwakilan dari Bank BRI Rajawali tidak memberikan apa yang menjadi permintaan nasabah tidak mau memberikan apa yang diminta oleh kuasa dari debitur. Bahkan adanya surat kuasa resmi dari debitur dinilai tidak berguna.

“Gimana tidak kecewa dan marah, kami di minta membawa surat kuasa kembali dan diminta untuk mengirimkan surat permohonan permintaan surat akad ke kantor BRI Rajawali, jelas ini terkesan tidak sesuai dengan prosedur perbankan dan ada yang disembunyikan” ujarnya.

“Mewakili debitur juga pastinya kecewa ya, kita ini kan sebagai debitur pastinya koperatif, tapi kembali lagi pihak BRI sendiri sepertinya mempersulit, lagian yang kita minta itu sifatnya bukanlah rahasia, karena sebagai debitur kita ini niatnya untuk membayar bahkan sudah disiapkan, pada akhirnya kita batalkan, jangan salahkan debitur tidak mempunyai komitmen mengingat dari pihak kreditur juga tidak mempermudah, karena baik debitur dan kreditur mempunyai tanggung jawab serta hak, itu yang harus diperhatikan,” tutupnya.

Foto : Choirul Soleh S.H kuasa dari debitur (kanan bag. tengah) bersama awak media saat ditemui Divisi marketing dan penagihan Faris di kantor BRI Rajawali, Rabu (12/02/2025).

Disampaikan oleh Faris selaku divisi marketing dan penagihan BRI Rajawali, “semua notaris itu berbeda-beda ada yang bisa cepat dan ada juga yang lambat, sehingga surat akad perjanjian ada yang belum selesai, nanti kalau selesai pasti dikabarkan ke nasabah” jawab Faris.

Namun saat dikonfirmasi mengapa atas nama Slamet Mulyanto tidak menerima kabar ataupun surat akad perjanjian tersebut dikatakan bahwa nasabah tidak meminta.

“Surat akad atau perjanjian itu by request (sesuai permintaan nasabah), jadi kalau nasabah tidak meminta maka ya tidak diberikan” kata Faris.

Dinilai tidak sesuai dengan Prosedur dan tidak ada kejelasan dari BRI Rajawali maka Choirul Soleh beserta tim mendatangi kantor Bank BRI Kanwil Jatim yang berada di jalan Basuki Rahmad, Surabaya tepatnya di lantai 20.

Saat di kantor wilayah Choirul Soleh ditemui oleh perwakilan dari Bank BRI Ali selaku staf Administrasi dengan baik dan sopan.

Setelah diutarakan panjang lebar oleh Choirul Soleh terkait apa yang menjadi tujuan dan adanya kendala pelayanan dari BRI, Ali mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab terkait dengan permasalahan yang ada.

“Mohon maaf saya hanya sebagai staf administrasi, tidak ada kapasitas dalam menjawab hal tersebut, dan bagian atau divisi yang mempunyai kapasitas lagi dinas diluar” jelasnya.

Baca juga :

Terpampang Spanduk Didepan Kantor Dinsos Sidoarjo, Jadi Polemik Warga

“Tapi permasalahan ini tetap akan saya sampaikan ke pimpinan, dan saya akan jadwalkan untuk pertemuan berikutnya” kata Ali.

Pada Prinsipnya suatu perjanjan merupakan implementasi atas
adanya kesepakatan mengenai hak yang harus di laksanakan atau kewajiban yang di laksanakan, dan akan diuraikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak debitur dan kreditur dalam sebuah perjanjian.

Sesuai dengan Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa asing-masing memiliki suatu kewajiban yang menyerahkan sesuatu, salah satunya kewajiban Kreditur memberikan informasi yang dibutuhkan kepada debitur. @dieft