Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Periode Juli 2025

Foto : Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik didampingi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasi Humas Novi Handono, saat tunjukkan barang bukti, Selasa (12/08/2025).

Polres Sidoarjo Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Periode Juli 2025

SIDOARJO, kasatmata.Id  — Polresta Sidoarjo gelar ungkap kasus terkait penyalahgunaan narkoba periode Juli 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, pada hari Selasa (12/08/2025) sore.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik didampingi dari jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Kasi Humas Novi Handono, menyampaikan bahwa enam orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut merupakan kasus peredaran ganja ada empat tersangka, dan sabu-sabu ada dua tersangka.

“Enam orang yang terlibat kasus narkoba diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo. Mereka pengedar ganja dan sabu-sabu, satu diantaranya residivis dengan kasus serupa” sampainya.

Dijelaskan kasus peredaran ganja ada empat tersangka, dan sabu-sabu ada dua tersangka, dengan uraian: kasus ganja berhasil polisi berhasil menyita barang bukti total sebanyak 2,8 kilogram dari empat tersangka, yakni JRS (34), MAS (31), BF (28), dan YFW (26).

“Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda, pertama JRS dan MAS ditangkap di daerah Buduran Sidoarjo, kemudian BF di kecamatan Sidoarjo, sedangkan YFW di Singosari Malang,” ungkapnya.

Kasus lainnya melibatkan seorang residivis berinisial SM (36) warga Porong Sidoarjo yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti 76 poket kurang lebih seberat 186,36 gram.

Selanjutnya kasus yang diungkap dari seorang pria berinisial MU (36) pedagang pasar asal Celep Sidoarjo. Dari tangannya petugas berhasil menemukan 40 gram sabu-sabu dan 18 butir extacy.

“Kedua tersangka pengedar sabu ini menggunakan sistem ranjau. Jadi komunikasi melalui handphone untuk menentukan tempat dan waktu, setelah itu dikirim ditempat tertentu kemudian diambil untuk dibagi menjadi poket kecil,“ tambah Wakapolresta Sidoarjo.

Dari pengungkapan kasus tersebut Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 3637 jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti keseluruhan mencapai 286 juta.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sedangkan untuk ganja, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar” tegas AKBP M. Zainur Rofik. @dieft