Kades Mulyodadi Wonoayu Disomasi Warga, Atas Dugaaan Penyalahgunaan Kewenangan

Foto: Kantor Desa Mulyodadi kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo.

Kades Mulyodadi Wonoayu Disomasi Warga, Atas Dugaaan Penyalahgunaan Kewenangan

kasatmata.id, SIDOARJO | Kepala desa Mulyodadi Slamet Priyanto kembali di somasi warga atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimpa beberapa warga desa Mulyodadi Wonoayu kabupaten Sidoarjo, atas dugaan administrasi terkait hak tanah warga.

Baca juga:

Lahan Terancam Hilang, Puluhan Petani Mulyodadi Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Berdasarkan data yang diterima jurnalis kasatmata.id pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, kuasa hukum warga melalui surat somasi tanggal 6 Oktober 2025 mengklaim kliennya sebagai pemilik tanah di dusun Kwarengan desa Mulyodadi, seluas 3902 meter persegi.

Tanah kliennya tersebut diduga dirusak dan diserobot oleh Kades Slamet dengan dibangun jalan paving tanpa ada kompensasi atau persetujuan lebih dulu dari kliennya selaku pemilik tanah.

Selain itu pembangunan jalan paving tersebut terindikasi TPPU atau tindak pidana pencucian uang, sebab diduga dibangun menggunakan dana desa tapi tidak tercantum mengenai pembangunannya.

Baca juga:

Terkuak Mangkraknya Proyek Pavingisasi Di Desa Mulyodadi, Kades Disomasi Warga

Kuasa hukum warga menghitung 7 hari sejak surat somasi dibuat kepada Kades Slamet, jika tidak ada tanggapan maka mereka akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Rupanya somasi kepada Kades Slamet bukan jadi hal baru, sebelumnya pada 15 September 2025 ia juga disomasi kuasa hukum petani desa setempat. Isinya tak jauh beda, yakni kesewenang-wenangan kades beserta jajarannya.

Menurut salah satu kuasa warga menjelaskan, “Somasi dilayangkan, Kepala Desa Diminta Bertanggung Jawab karena warga merasa diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, warga penggagas pertanian terintegrasi tersebut telah melayangkan somasi hukum kepada Kepala Desa Mulyodadi, meminta klarifikasi atas tindakan penghentian sepihak tersebut” sampai Gus Ajis sapaan akrabnya.

Baca juga:

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo: Kinerja Kejaksaan Sesuai Prosedural Yang Profesional dan Proposional

Dalam surat somasi, warga menyebut bahwa tindakan kepala desa tidak memiliki dasar hukum, serta melanggar prinsip pemberdayaan masyarakat desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk UU Desa.

Diketahui sebelumnya, Kades Mulyodadi Slamet Priyanto dugaannya juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan kasus lain, yakni dilaporkan atas dugaan pungutan liar (Pungli). @dieft