Diduga Tidak Transparan Nasabah Alami Kerugian, BRI Rajawali Dilaporkan ke Polda Jatim

Foto: Slamet Mulyono bersama sang istri saat menunjukkan surat laporan dari Polda Jatim, Minggu (16/11/2025).

Diduga Tidak Transparan Nasabah Alami Kerugian, BRI Rajawali Dilaporkan ke Polda Jatim

kasatmata.id, ​SURABAYA – Perjuangan warga Trosobo salah satu debitur Bank BRI cabang Rajawali, Tanjung Perak Surabaya telah masuk babak Laporan Pidana ke Polda Jatim, pada 05 November 2025. Hal ini disampaikan Slamet Mulyono pada hari Minggu (16/11/2025) saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sidodadi, kecamatan Taman, Sidoarjo.

Berita sebelumnya:

Sejak Tahun 2019 Debitur Tidak Terima Surat Perjanjian, Surat Kuasa Tidak Berlaku Di Bank BRI Rajawali

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Rajawali, Surabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Perbankan yang tidak sesuai dengan prosedural.

Laporan ini dilayangkan oleh seorang debitur bernama Slamet Mulyanto beserta istri, di dampingi tim kuasa hukumnya, setelah pihak bank dinilai tidak transparan, mempersulit akses terhadap salinan perjanjian kontrak dan rincian angsuran kredit, termasuk pasca-restrukturisasi, hingga debitur merasa dirugikan dengan munculnya lelang atas aset yang telah di anggunkan secara tiba-tiba.

Khoirul Soleh selaku kuasa hukum menjelaskan, polemik antara debitur dan kreditur Bank BRI cabang Rajawali ini muncul sejak tahun 2019, debitur tidak terima surat perjanjian (SPK).

“Perjuangan debitur sejak tahun 2019 mondar mandir ke Bank BRI tidak membuahkan hasil dan terkesan di ping pong, maka Slamet Mulyono membuat Surat Kuasa kepada Khoirul S.H berserta tim untuk meminta haknya ke kantor Bank BRI yang berada di Jalan Rajawali no. 23 Tanjung Perak, Surabaya pada hari Rabu (12/02/2025) siang, namun tetap tidak membuahkan hasil, dengan alasan surat kuasa tidak berlaku di Bank BRI Rajawali” jelas Khoirul Soleh saat di konfirmasi awak media.

Berita sebelumnya:

Diduga Main Kotor, BRI Cabang Rajawali Surabaya Dinilai Langgar Prosedur dan Rugikan Debitur

Pelayanan Bank BRI cabang Rajawali dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan SOP, hingga kuasa dari debitur telah berusaha berbagai cara kordinasi ke pihak Bank BRI Rajawali tapi tidak ada kepastian dan transparansi yang jelas hingga debitur bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Bank BRI Rajawali ke Mapolda Jatim.

Berdasarkan laporan resmi Polda Jatim telah dicatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1567/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 05 November 2025. Pihak Terlapor adalah Pegawai BRI KC Tanjung Perak, yang beralamat di Jl. Rajawali No. 23-27 Surabaya.

Laporan tersebut menduga adanya tindakan perbuatan melanggar hukum Perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dapat merugikan kepentingan nasabah.

Secara khusus, Khoirul Sholeh menambahkan, kasus tersebut merujuk pada Pasal 1314 ayat (3) KUHPerdata, yang menggarisbawahi kewajiban Kreditur (Bank) untuk memberikan informasi yang dibutuhkan kepada Debitur.

Salah satu advokasi debitur, Arief Darobi, S.H. mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap prosedur pelayanan Bank BRI Rajawali yang terkesan mengabaikan hak dasar nasabah.

Baca selengkapnya:

Diduga Ada Manipulasi Data Dari Oknum Bank BRI, Advokasi Warga Trosobo Akan Ambil Sikap Tegas

​”Permintaan klien kami awalnya sangat sederhana, yaitu salinan perjanjian kontrak dan print out perincian angsuran. Permintaan ini adalah hak mutlak debitur dan bersifat tidak rahasia” tegas Arief

​Permintaan atas dokumen tersebut didasarkan pada prinsip adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak dalam perjanjian, sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

“Pada akhirnya, dampak dari ketimpangan atau tidak transparansinya prosedur dari Bank BRI Rajawali tersebut, debitur bukan hanya mengalami kerugian materiil tapi juga imateril pada psikologi yang diakibatkan hilangnya hubungan kerja dengan para kliennya, akibat postingan tempat usaha yang dilelang ke sosial media oleh sebuah akun Yuwono Property” jelas Arief.

“Bahkan ditemukan ketimpangan bahwa dari perjanjian kedua munculnya surat notaris tentang perjanjian investasi tanpa diketahui oleh debitur, karena pada saat penandatanganan debitur tidak di jelaskan atau dibacakan isi detail dari perjanjian tersebut, hal itu jelas merugikan klinik kami” tandasnya.

Tim kuasa hukum dari Slamet Mulyono berharap, dengan adanya laporan ke Polda Jatim, pihak Bank BRI dapat segera kooperatif dan memberikan hak-hak debitur sesuai dengan peraturan hukum dan kesepakatan yang berlaku, demi tercapainya kepastian dan transparansi dalam hubungan kreditur-debitur. @slik.