Polresta Sidoarjo Bantah Tegas Riuhnya Pemberitaan Tangkap Lepas Kasus LPG Bersubsidi
kasatmata.id, Sidoarjo | Terkait riuhnya pemberitaan dugaan tangkap lepas dalam kasus penyalahgunaan LPG subsidi, Polresta Sidoarjo melalui Kasat Reskrim yang juga menjabat sebagai Kasi Humas AKP Tri Novi Handono memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (28/2/2026).
Baca juga:
DAM Kedungpeluk Selesai Dibangun, Bupati Subandi Minta Perbaiki Kualitas yang Belum Maksimal
Dijelaskan bahwa pada Kamis (19/2/2026), anggota Unit V Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang akan dikirim keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan lokasi kejadian di Kecamatan Porong.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat serta tabung LPG yang menjadi barang bukti untuk penyelidikan. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tabung LPG subsidi telah dibuka segel dan diduga akan dijual kembali di Kabupaten Pasuruan.
Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke Kabupaten Pasuruan, namun tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi sebagaimana dugaan awal.
“Karena hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya peristiwa pidana, maka ketiga tersangka beserta barang yang diamankan dipulangkan. Keputusan ini bukan karena faktor lain melainkan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelas AKP Tri Novi Handono.
Baca juga:
Sidoarjo Masuk 10 Besar Nasional dalam Pengelolaan Sampah, Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih
Ia menambahkan bahwa meskipun sopir dan kernet melakukan tindakan membuka segel serta berniat membawa LPG keluar wilayah yang ditentukan, setelah pendalaman ditemukan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat,” pungkasnya. @dieft












