Enam Tahun Sertifikat Mandek, Notaris ST Lempar ke Perangkat Desa

Foto: Enam Tahun Sertifikat Mandek, Notaris ST Lempar ke Perangkat Desa.

Enam Tahun Sertifikat Mandek, Notaris ST Lempar ke Perangkat Desa

SIDOARJO, kasatmata.id | Ketidakjelasan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah warga Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, yang telah berlangsung enam tahun memunculkan fakta baru. Setelah adanya pelaporan ke Mapolresta Sidoarjo Notaris berinisial ST yang disebut menangani proses pengurusan justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada oknum perangkat desa berinisial MB, sementara pemilik tanah, Suwanto, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun di kantor notaris tersebut.

Berita sebelumnya:

Modus Tukar Guling Berubah Janji Palsu, Warga Bangsri Laporkan Oknum Perangkat Desa

Konfirmasi dilakukan awak media kepada ST melalui pesan tertulis pada Rabu (10/9/2026). Ketika ditanya apakah dirinya yang menangani pengurusan sertifikat milik Suwanto, ST membenarkan. Namun saat ditanya siapa yang menyerahkan sertifikat, di mana dokumen tersebut berada, serta bagaimana proses administrasinya berjalan, ST tidak memberikan penjelasan apa pun.

“Tolong tanya Pak Basori ya, berkas kekurangan sudah saya serahkan pada Pak Basori,” tulis ST.

Pertanyaan terkait apakah Suwanto pernah menandatangani dokumen di kantornya pun dijawab sama.

“Soal itu saya tidak tahu, maaf ya langsung tanya sama Pak Basori saja,” jawab ST.

Berita sebelumnya:

Enam Tahun Korban Tukar Guling Tidak Terima Sertifikat, Oknum Kasun Desa Bangsri Akan di Laporkan

Keterangan ini dibantah tegas oleh Suwanto. Ia menyatakan tidak pernah diminta menandatangani apa pun di kantor notaris tersebut.

“Saya tidak pernah tanda tangan apa pun. Saat itu saya datang ke kantor ST bersama MB, kemudian saya disuruh pulang duluan. Yang menerima staf,” ungkap Suwanto.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika pemilik tanah tidak pernah menandatangani dokumen, bagaimana proses pengurusan dapat berjalan? Siapa yang menyerahkan sertifikat asli dan siapa yang menerima dokumen tersebut?

Kasus ini bermula sejak 2021. MB, perangkat desa setempat, mendatangi rumah Suwanto dan menawarkan tukar guling tanah di Dusun Cumpleng dengan lahan di wilayah lain. Tanpa surat perjanjian resmi, dengan janji proses “terima beres dan gratis”, Suwanto menyerahkan sertifikat aslinya kepada MB. Petugas BPN sempat melakukan pengukuran, namun proses kembali mentok dan tak kunjung selesai.

Baca selengkapnya:

Janji Palsu Tukar Guling Lahan, Warga Sidoarjo Ancam Lapor Polda Jika Sertifikat Tak Kunjung Jadi

Pada 6 Agustus 2025, MB membuat surat pernyataan bermaterai yang berjanji menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat 6 Februari 2026, Janji pun tidak ditepati.

Setelah enam tahun tanpa kepastian, Suwanto akhirnya melaporkan MB ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (9/9/2026). Hingga berita ini diturunkan, keberadaan sertifikat asli belum diketahui, dan pihak MB belum memberikan keterangan resmi. @dieft