Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Bersama 68 Gram Sabu

Foto: Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Gresik berhasil bongkar jaringan pengedar sabu lintas kota dengan menangkap empat orang tersangka dan menyita lebih dari 68 gram barang bukti.

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Polres Gresik Bekuk 4 Tersangka Bersama 68 Gram Sabu

GRESIK, kasatmata.id | Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika membuahkan hasil signifikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pihaknya berhasil bongkar jaringan pengedar sabu lintas kota dengan menangkap empat orang tersangka dan menyita lebih dari 68 gram barang bukti.

Baca juga:

Polisi Sahabat Anak: Polsek Candi Edukasi Siswa PAUD Soal Disiplin dan Keselamatan

Tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya indikasi aktivitas transaksi narkoba, yang kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan dan operasi penindakan,” ujarnya pada Selasa (21/4/2026).

Selain empat tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, beserta timbangan digital dan barang bukti pendukung lainnya.

“Jaringan pengedar ini menggunakan modus operandi ‘ranjau’ dan Cash on Delivery (COD), dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. Berdasarkan penyidikan awal, mereka telah beroperasi sejak Desember 2025,” jelas AKBP Ramadhan.

Untuk penuntutan hukum, Polres Gresik akan menerapkan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru). Tersangka DDP, AHC, dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.

“Khusus tersangka HVS, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dari jumlah denda yang ditetapkan,” tambahnya.

Baca juga:

Semangat Hari Kartini, PLN Jatim Hadirkan Edukasi dan Apresiasi Perempuan di Jawa Timur

Saat ini, pihak kepolisian sedang menjalankan proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Segala informasi dapat dilaporkan melalui Call Center 110 atau hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Kapolres Gresik. @dieft