Subandi Dorong Peleburan Organisasi Desa untuk Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola
SIDOARJO, kasatmata.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Ruang Opsroom Kantor Pemkab Sidoarjo pada hari Rabu (29/4). Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi dan Kajari Sidoarjo Zaidar Rasepta ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap pemerintahan desa, sekaligus menindaklanjuti program dari pemerintah pusat.
Baca juga:
Tarif Progresif Parkir RSUD Notopuro Sidoarjo Tuai Kritikan, DPRD Siap Revisi Perda Jika Diperlukan
Turut hadir dalam rakor tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Dr. Fenny Apridawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Probo Agus Sunarno, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Sidoarjo, serta Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menjelaskan bahwa Program Jaga Desa akan menjadikan Kajari sebagai pembina bagi ABPEDNAS, sehingga segala permasalahan atau kebutuhan terkait dapat langsung disampaikan dan ditindaklanjuti melalui pihak penegak hukum.
“Program Jaga Desa ini nantinya Pak Kajari sebagai pembina di ABPEDNAS. Kalau nanti ada segala sesuatu ya tinggal disampaikan dengan pembinanya adalah sebagai Pak Kajari,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Subandi juga mengajak kolaborasi yang lebih erat antara Paguyuban BPD dan ABPEDNAS, bahkan mendorong peleburan kepengurusan kedua organisasi agar lebih solid dan memiliki hubungan langsung dengan program pusat. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menjamin kelangsungan program antar desa serta memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul.
“Kita mengharapkan Paguyuban dan ABPEDNAS ini saling memberikan support dan dukungan. Kalau bisa dilebur menjadi satu,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti permasalahan konflik antara BPD dan Kepala Desa yang sering berujung pada proses hukum. Melalui Program Jaga Desa, ia berharap permasalahan tersebut dapat diminimalisir dengan pendekatan pembinaan dan komunikasi yang lebih baik sebelum masuk ke ranah hukum.
“Harapan kita, kalau ada persoalan tidak langsung ke ranah hukum, tapi bisa dikomunikasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta seluruh pengurus kedua organisasi desa untuk aktif membangun komunikasi dan koordinasi guna menciptakan kepengurusan yang kuat dan efektif di tingkat kabupaten.
Baca juga:
940 Butir Metadon Ditemukan, Ditjenpas Jatim Apresiasi Lapas Kelas IIB Blitar
Tujuan utama dari seluruh upaya ini, kata Subandi, adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.
“Mudah-mudahan sinkronisasi antara Paguyuban BPD dan ABPEDNAS ini bisa berjalan dengan baik, demi kemajuan Kabupaten Sidoarjo serta mampu menjadi wadah pembelajaran dan pertukaran pengetahuan antar desa maupun antar kecamatan, khususnya dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi yang berlaku secara tepat dan berkelanjutan,” pungkasnya. @dieft












