Residivis Pembobolan Minimarket Diringkus Polres Mojokerto
MOJOKERTO, kasatmata.id | Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim berhasil mengamankan seorang tersangka yang melakukan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial YA (24), warga Kabupaten Jombang, masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak plafon dan dinding gudang menggunakan pisau lipat kecil.
Baca juga:
Polres Ngawi: Kabar Teror Pocong Jadi- Jadian Adalah Hoaks
“Aksi pencurian terekam jelas melalui kamera CCTV yang terpasang di minimarket, menjadi petunjuk penting bagi tim penyidik untuk melacak keberadaan tersangka,” ujar AKP Aldhino dalam keterangan resmi pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.30 WIB menuju lokasi kejahatan. Tim Satreskrim berhasil mengamankannya di rumahnya sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Dari penggerebekan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti meliputi sweater warna ungu, celana pendek, pisau lipat, tas selempang, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek hasil curian.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa YA merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah dihukum 10 bulan penjara pada tahun 2020 dan 1,5 tahun penjara pada tahun 2024 untuk kasus serupa, sehingga pembobolan kali ini menjadi aksi ketiganya. Menurut pengakuannya, ia melakukan kejahatan karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga dan berencana menjual kembali rokok hasil curian untuk mendapatkan uang tunai.
Baca juga:
Pemkab Sidoarjo dan DPRD Kolaborasi Siapkan Atlet E-Sport Porprov 2027
Atas perbuatannya, YA ditahan dan dijerat berdasarkan Pasal 477 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari di dalam bangunan tertutup. Pelaku berisiko mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Aldhino mengimbau pemilik usaha dan minimarket untuk meningkatkan sistem keamanan, terutama pada malam hari. Polres Mojokerto juga akan terus melakukan patroli rutin dan penyelidikan gencar untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang. @dieft












