Tersangka Penganiayaan di Warung Seafood Diamankan Polres Malang
MALANG, kasatmata.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Polda Jawa Timur, telah berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung seafood kawasan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial KE (51 tahun), warga Kecamatan Singosari, diamankan setelah diduga melukai korban menggunakan senjata tajam berupa golok.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (22/5) malam di Warung Seafood yang berlokasi di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari. Korban berinisial DTP (26 tahun), warga Kabupaten Ngawi, mengalami luka robek pada bagian lengan dan telinga kiri akibat terkena sabetan senjata tajam yang digunakan oleh tersangka.
Baca juga:
Polres Probolinggo Siagakan Personel Amankan Yadnya Kasada
Kepala Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Reserse Mobile (Resmob) Polres Malang pada Selasa (26/5), empat hari setelah kejadian.
“Tersangka sudah kami amankan secara aman tanpa adanya perlawanan, bersama dengan barang bukti berupa satu bilah golok yang diduga digunakan saat melakukan tindakan penganiayaan,” ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat (29/5).
Menurut AKP Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang berada di warung seafood tersebut. Diduga terjadi kesalahpahaman antara korban dan tersangka yang kemudian berkembang menjadi cekcok fisik. “Motif penganiayaan dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat keduanya berada di lokasi. Tersangka kemudian menyerang korban dengan menggunakan golok, menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian lengan dan telinga kiri,” jelasnya.
Setelah kejadian, korban segera mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan terdekat. Sementara itu, tim penyidik bergerak cepat melakukan investigasi dan pelacakan lokasi dimana tersangka bersembunyi hingga akhirnya berhasil mengamankannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu bilah golok dengan panjang sekitar 37 sentimeter dan gagang kayu sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Baca juga:
Danrem Hadiri Peringatan Hari Jadi Surabaya ke-733
Saat ini, tersangka KE masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Singosari. Tim penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang menyaksikan kejadian serta pihak pengelola warung untuk melengkapi data dan bukti dalam proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan pasal yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kesabaran dan menghindari aksi kekerasan meskipun dalam kondisi emosional. Apabila terjadi perselisihan, utamakan jalan mediasi dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan untuk menyelesaikannya,” pungkas AKP Bambang. @dieft












