30 Tersangka Dibekuk, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Jember

Foto: Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra, dalam konferensi pers pada Sabtu (13/6/2026).

30 Tersangka Dibekuk, Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan Polres Jember

JEMBER, kasatmata.id |  Komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika mendapatkan hasil signifikan. Selama periode Mei 2026 hingga minggu pertama Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 30 tersangka, serta menyita ratusan gram barang haram.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condro Putra, dalam konferensi pers pada Sabtu (13/6/2026) menyampaikan, lima di antara 30 tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika. “Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif jajaran Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Jember,” ujarnya.

Baca juga:

Proyek Perumahan Misterius di Pademonegoro Dikeluhkan Warga, Kades Bungkam

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, serta sejumlah alat dan dokumen pendukung kasus. Pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SAJ beserta 100,38 gram sabu dan seluruh jumlah ekstasi yang disita.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SAJ diduga memperoleh barang haram tersebut dari jaringan luar daerah dan mengedarkannya di Jember menggunakan sistem ranjau untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli,” jelas AKBP Bobby.

Selain kasus di Patrang, tim juga mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates, dengan barang bukti puluhan gram sabu yang siap diedarkan ke masyarakat.

Para tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan Pasal 114. Mereka berisiko mendapatkan hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai.

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Krembung, Renovasi Segera Jalankan

AKBP Bobby menegaskan, upaya ini bertujuan melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. “Barang bukti yang kami sita diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan orang dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memerangi narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap yang diketahui di lingkungan sekitar. @dieft