Tim URC Situbondo Amankan Pelaku Curat dan Pencabulan

Foto: Tim URC Situbondo Amankan Pelaku Curat dan Pencabulan

Tim URC Situbondo Amankan Pelaku Curat dan Pencabulan

SITUBONDO, kasatmata.id | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Unit Reserse Kriminal (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku kejahatan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencabulan terhadap anak, di Provinsi Bali.

Keberhasilan penangkapan ini datang hanya dua hari setelah Polres Situbondo mengungkap kasus pembunuhan yang menjadi sorotan publik. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah melalui proses penyelidikan dan pelacakan intensif oleh tim yang terus mengejar mereka meskipun telah melarikan diri keluar daerah.

Baca juga:

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Bagikan Ribuan Kitab Suci

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Selimat, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengejar setiap pelaku yang merugikan masyarakat.

“Komitmen kami jelas, setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap. Meskipun melarikan diri ke luar daerah, kami tidak akan berhenti melakukan pencarian,” tegasnya.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Pelaku berinisial DEF (38 tahun), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar pada Rabu (10/6/2026). Kasus tersebut terjadi pada September 2025 di sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Dari penyelidikan, pelaku diduga merusak tembok samping bangunan untuk memasuki konter dan mengambil sejumlah barang berharga.

Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tim URC juga menangkap DPO kasus pencabulan berinisial KF alias D (40 tahun), warga Kecamatan Panji, di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali, pada hari yang sama. Tersangka telah masuk daftar DPO sejak Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada tahun 2024 di wilayah Kecamatan Panji. “Pelaku kasus pencabulan ini sudah cukup lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pencarian dan pengembangan informasi, keberadaannya berhasil kami lacak hingga akhirnya diamankan di Bali,” jelas AKP Selimat.

Baca juga:

Kapolda Jatim Gaungkan Jogo Jatim Lewat Wayang Kulit Bhayangkara

Saat ini kedua tersangka telah dibawa kembali ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan perkara masing-masing. AKP Selimat menegaskan bahwa kehadiran Tim URC Anti Begal merupakan bentuk komitmen Polres Situbondo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus mengejar pelaku yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk tetap aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku kejahatan atau tindak pidana lainnya. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. @dieft