Pemetaan Geometris Rampung, Pembebasan Lahan Flyover Gedangan Masuk Tahap Penetapan Lokasi
SIDOARJO, kasatmata.id | Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Gedangan terus berjalan sesuai rencana. Kini, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan pengukuran titik koordinat yang menjadi acuan awal pengadaan lahan proyek strategis tersebut.
Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, M. Mahmud, menyampaikan bahwa pengukuran ini bertujuan menyelaraskan peta perencanaan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Kereta Api Indonesia (Persero), serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Baca juga:
Perkuat Kemitraan, PLN UID Jawa Timur Gelar Customer Intimacy 2026 di Madura dan Banyuwangi
“Progresnya semakin baik. Pemetaan geometris jalan sudah rampung dan bersifat final,” ungkap Mahmud, Jumat (16/10/2026).
Detail Pengukuran & Luas Lahan
Pengukuran mencakup 9 titik koordinat di sisi selatan dan 12 titik koordinat di sisi utara persimpangan Gedangan. Secara keseluruhan, lahan yang akan dibebaskan mencakup 122 bidang tanah dengan total luas sekitar 22.220 meter persegi. Area tersebut meliputi lahan milik warga setempat maupun aset milik PT KAI.

Jadwal Selanjutnya: Penetapan Lokasi Target Selesai 20 Oktober
Setelah pemetaan geometris dinyatakan selesai, Kantor Wilayah BPN Jawa Timur dijadwalkan segera mengundang Pemkab Sidoarjo untuk melaksanakan Penetapan Lokasi (Penlok) sekaligus menerbitkan peta bidang lahan. Proses Penlok ditargetkan tuntas pada 20 Oktober 2026.
Usai Penlok diterbitkan, tim penilai independen atau appraisal akan bekerja menghitung besaran ganti rugi yang mencakup nilai tanah, bangunan, tanaman, serta aset lain yang terdampak. Hasil penilaian kemudian akan disosialisasikan kepada para pemilik lahan.
Baca juga:
Estafet Kepemimpinan PLN, Suroso Isnandar Ditunjuk Sebagai Direktur Utama
Pembebasan Dilaksanakan Bertahap Dua Tahun
Mahmud menjelaskan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun anggaran 2026 dan 2027. Pendekatan ini disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi warga terdampak untuk menyiapkan kepindahan.
“Skema bertahap ini juga mempertimbangkan aspek sosial masyarakat terdampak agar mereka memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kepindahan ke lokasi baru,” terangnya. @dieft













Respon (1)
Komentar ditutup.