Ungkap Pengedaran Ganja via Medsos, Polresta Tanjung Perak Sita 41,8 Gram

Foto: Ungkap Pengedaran Ganja via Medsos, Polresta Tanjung Perak Sita 41,8 Gram.

Ungkap Pengedaran Ganja via Medsos, Polresta Tanjung Perak Sita 41,8 Gram

SURABAYA, kasatmata.id |  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja via medsos yakni memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi dan sistem penyerahan “ranjau” untuk menghindari jejak. Satu pengedar berinisial N.M.R. (23) diamankan beserta barang bukti cukup lengkap dalam operasi yang dilakukan di wilayah Banyu Urip Kidul, Sawahan, Kota Surabaya, Rabu (5/8), dengan pengungkapan resmi disampaikan pada Selasa (2/9/2026).

Baca juga:

Ketua DPRD Sidoarjo Tegaskan Tangani Semua Santri, Biaya Ditanggung Pemerintah

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa saat penggeledahan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat total 41,8 gram, yang disembunyikan di bawah meja kamar. Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan digital hitam, satu pak kertas papir, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” tutur AKP Adik.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mendapatkan pasokan ganja melalui pembelian di Instagram dengan total 11 klip senilai Rp1 juta, pembayaran dilakukan via transfer. Pengambilan barang menggunakan sistem titipan atau “ranjau” di kawasan Karah, Surabaya — tepatnya di pinggir jalan, di bawah batu yang dibungkus plastik — demi menghindari pengawasan petugas.

Baca juga:

Viral Video Aksi Sopir dan Kernet Truk, Diamankan Satlantas Polres Tanjung Perak

Tersangka kemudian menjual kembali dalam dua ukuran: klip sedang dijual Rp210.000, klip kecil Rp110.000. Penjualan dilakukan secara tidak tetap, bergantung pada pesanan pembeli.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan ketentuan pidananya melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dengan cara apa pun, termasuk memanfaatkan media sosial, karena tetap dapat dilacak dan diproses hukum secara tegas. @dieft

Respon (1)

Komentar ditutup.